Friday, November 28, 2008

dokumentasi perioperatif

BAB I
PENDAHULUAN
Dilingkungan kerja perioperatif membutuhkan dokumentasi yang tepat waktu, singkat, dan tepat format yang digunakan untuk mengumpulkan semua informasi yang dibutuhkan harus mudah digunakan, konsiten, dan komperehensif.
Tes pramasuk serta penyukuhan pasien dan keluarga untuk pembedahan elektif biasanya terjadi dalam waktu satu atau dua minggu sebelum pembedahan. Joint Commission mengharuskan dibuatnya rencana keperawatan dan pendokumentasiannya harus terdapat dalam catatan pasien sebelum pelaksanaan prosedur. Pasien bedah darurat harus menerima pengkajian dan interfensi keperawatan yang sama dengan pasien yang menjalani pembedahan elektif. Proses pramasuk sering dimulai dengan wawancara paien yang dirancang untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kondisi pasien, pengetehuan pasien tentang kondisinya, system pendukung pasien, dan rencana untuk periode pemulihan.
Penyuluhan pasien dan keluarga harus memeggang peranan penting dalam pemulihan kesehatan pasien, pengetahuan pasien tentang obat-obatan terakhir dan pembedahan harus didokumentasikan disertai dengan kemungkinan adanya interaksi makanan atau obat.
Diskusikan harapan pasien terhadap periode prabedah dan pascabedah untuk menyiapkan pasien terhadap perawatan, aktifitas yang diperbolehkan pasca bedah, dan kebutuhan terhadap alat atau orang pendukung. Pada hari pembedahan, pasien dan keluarga dapat mengalami antisipasi dan stress yang sangat berat.
Kecemasan pasien, tuntutan keluarga, dan komitmen lain mengharuskan perawat yang menerima pasien mengklasifikasi bahwa sudah dilakukan semua instruksi yang dilakukan.
Hal-hal dasar yang diperhatikan seperti memverifikasi informasi gelang identitas, memastikan bahwa pasien sudah dipuasakan, mempastikan informed consent sudah ditandatangani, melakukan persiapan pembedahan, dan mengamankan barang berharga yang dibawa ke rumah sakit.
Jika daftar periksa cepat pra bedah sudah diselesaikan, pasien kemudian dipindahkan kearea pembedahan untuk pengkajian pra bedah oleh perawat perioperatif. Dokumentasi keperawatan perioperatif harus mencerminkan rencana perawatan pasien, termasuk pengkajian, diagnosis, identifikasi hasil, perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Proses keperawatan harus terlihat dari mulai masuk sampai waktu pemulangan.











BAB II
DASAR TEORI
2.1. PENDOKUMANTASIAN ASUHAN KEPERAWATAN PERIOPERATIF
Pada hari pembedahan, pasien dan keluarga dapat mengalami antisipasi dan stress yang sangat berat. Kecemasan pasien, tuntutan keluarga, dan komitmen lain mengharuskan perawat yang menerima pasien mengklasifikasikan bahwa sudah dilakukan semua instrukasi yang diperlukan.
Daftar periksa ceopat prabedah dapat digunakan untuk memastikan bahwa hal-hal dari standart sudah dilakukan pada pasien. Format ini sering mencantumkan daftar hal yang diperlukan individu untuk memfasilitasi dilakukannya pembedahan, dan mengamankan barang-barang berharga yang dibawa kerumah sakit. Format ini harus spesifik untuk instruksi yang menggunakan dan harus menjadi tempat penyimpanan informasi yang mudah diakses, jika daftar periksa cepat prabedah sudah diselesaikan, pasien kemudian dipindahkan ke area pembedahan untuk pengkajian prabedah oleh perawat perioperatif.
Setelah proses penyuluhan,dilakukan pengkajian, antara lain: identifikasi data, dasar fisiologis dan psikososial pasien serta membuat rencana asuhan keperawatan berdasarkan fisiologis dan psikososial pasien serta pembuatan rencana asuhan keperawatan berdasarkan diagnosis keperawatan pasien.
Menurut Assosiation of Operating Room Nurses (AORN), praktek yang didokumentasikan untuk pendokumentasian rencana asuhan keperawatan perioperatif adalah bahwa dokumentasi tersebut “harus mencerminkan rencana perawatan pasien, termasuk pengkajian, diagnosis, identifikasi hasil, perencanaan, implementasi, dan evaluasi”. Proses keperawatan harus terlihat dari mulai masuk sampai waktu pemulangan.
2.2. DOKUMENTASI SPESIFIK
Area khusus OK sering membutuhkan peralatan dan prosedur spesifik yang semuanya harus dicatat. Selain hal-hal umum yang sudah dicatat, wacana berikut ini menjelaskan hal-hal yang harus dimasukkan kedalam dokumentasi spesifik pembedahan.
 Bedah Saraf
Bedah saraf sering menggunakan bola kapas dan spon katun, yang tidak mudah dicatat dalam lembar standar penghitungan spon karena keanekaragamannya. Pencatatan penggunaan alat semacam itu dan jumlah instrument serta sutra mikro bedah harus dilakukan dengan cermat. Dokumentasi semua alat monitor khusus (missal: Suan Ganz, CVE, atau Kateter Epidural) harus disertakan dengan laporan pembacanya. Sifat yang sangat spesifik dari prosedur dan tegnologi bedah saraf dapat membutuhkan lembar kerja tersendiri untuk pemantauan dan penghitungan instrument.
 Bedah Jantung, Thorak, dan Vaskular
Bedah jantung, thorak, dan vascular sering menggunakan instrument yang membutuhkan penghitungan yang sangat cermat. Dokumentasi yang dibutuhkan juga mencangkup data yang berkaitan dengan alat pemantau tekanan. Penggunaan anti koagulan dan penggunaan zat-zat lain selama pembedahan harus dimasukkan dalam catatan pemberian obat oleh perawat circulating. Insersi segala tandur harus didokumentasikan, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Alat Doppler juga sering digunakan untuk memeriksa denyut perifer. Adanya denyut didaerah anatomic tertentu harus dicatat disertai tanggal dan waktu. Pemasangan selang dada, pemeriksaan water seal, warna dan jumlah drainase, juga harus dimasukkan ke dalam catatan pasien. Asupan dan haluaran harus dikoordinasikan dengan staf anastesi dan dicatat sebelum dipindahkan ke PACU.
 Prosedur Endostropik Gastrointestinal
Prosedur endostropik gastrointestinal (GI) saat ini sudah umum digunakan karena teknik dengan tingkat invasive yang minimal terasa lebih nyaman bagi pasien. Jika gambar diambil dari kamera video, salinannya harus disertakan dalam rekam medis. Salinannya lainnya diberikan kepada dokter dan pasien untuk catatannya sendiri.
 Pembedahan Genitourinaria
Pembedahan genitourinaria banyak menggunakan prosedur endoskopik. Jumlah irigasi yang digunakan sering mencapai ratusan mili liter. Jenis larutan yang tepat harus diverifikasi berdasarkan protocol / instruksi dokter, dan jumlahnya harus dilaporkan secara periosik selama proses berlangsung.pemasangan stent dan kateter harus dicatat karena pasien sering meninggalkan OK dengan tetap memakai alat-alat tersebut. Pada pembedahan transplantasi ginjal, spesifikasi kecocokan donor dan resipien harus dimasukkan dalam catatan untuk ditinjau sebelum pembedahan.
 Kelahiran Seksio Sesaria
Kelahiran seksio sesaria dapat dilakukan di ruang bersalin dan melahirkan, OK, atau pusat melahirkan. Denyut jantung janin harus dipantau pada saat masuk ke OK dan harus dibuat catatan tentang frekuensi konstraksi, durasi dan intersitasnya. Pada periode pembedahan memanjang sebelum kelahiran bayi, parameter tersebut harus dikaji ulang dengan interval yang sudah ditentukan. Protocol instruksi harus menginstruksikan proses untuk mengidentifikasi ibu dan anak serta diposisi plasenta. Informasi ini sangat penting dan harus dimasukkan kedalam catatan operasi.
 Bedah Ortopedi
Besah ortopedi sering dimulai dengan pemasangan turnikuet pneumatic pasa ekstremitas untuk menurunkan jumlah aliran darah ke daerah yang akan dioperasi. A;at ini harus diperiksa terlabih dahulu sebelum digunakan. Ekstremitas yang akan dibedah harus didokumentasikan kedalam catatan pasien.
 Sedasi Sadar (Consius Sedation)
Jenis penatalaksanaan nyeri ini memungkuinkan pasien untuk menoleransi pengalaman yang normalnya tidak menyenagkan sambil mempertahankan keadaan rileks. Kembali ketingkat kesadaran pembedahan dapat terjadi dengan cepat dan efek residu juga sedikit. Kasus-kasus terebut memerlukan stsf RN tambahan untuk mengkaji pasien prabedah, memantau tanda vital dan memberikan obat.
 Prosedur Anastesi Lokal
Prosedur yang dilakukan hanya dengan anastesi local dipantau pada interval yang sama dengan tingkat kompetisi professional prosedur yang menggunakan sedasi sadar.
2.3 DOKUMENTASI KEDARURATAN PRABEDAH
a. Syok dan Hemoragi
Yang paling sering terjadi pada banyak perioperatif darurat adalah syok dan hemoragi. Intervensi keperawatan didasarkan pada pengaturan suhu dan penggantian cairan.
Pemantauan asupan dan haluaran berdasarkan analisis visual dan laboratorium memerlukan pengkajian yang cermat dan cepat. Mentranfusi produk transfuse hangat sambil memperkirakan darah yang hilang dapat membentu memulihkan keseimbangan cairan dan suhu normal sementara ahli bedah berupaya menghentikan perdarahannya.
Agenshemostatik topical akan banyak digunakan, dan penggunaannya harus didokumentasikan dalam catatan pemberian obat OK. Situasi yang menyebabkan henti jantung harus didokumentasikan berdasarkan kebijakan institusi, dalam dokumentasi kode standar, satatan anastesi, atau catatan perkembangan perawat.
b. Hipertermi Malignan
Hipertermi malignan adalah keadaan hipermetabolik yang melibatkan otot-otot rangka. Pemberian agens inhalasi atau agens penghambat neuromuscular dapat mencetuskan kebocoran mioglobulin kedalam aliran darah pada individu tertentu, yang mengakibatkan peningkatan suhu yang fatal. Pengobatan melibatkan semua sisa agens penyebab dan memberikan dantrolen IV setiap 10 menit untuk reaksi rantai metabolic. Tanggungjawab perawat perioperatif adalah untuk mengurangi peningkatan suhu tubuh, diantaranya adalah dengan memakai selimut pendingin, menempatkan kompres es harus pada titik nadi yang besar, menempelkan handuk dingin dan basah pada kulit, atau membungkus pasien dengan es.
Waktu merupakan hal yang kritis untuk kedaruratan ini, dan merupakan hal penting dalam dokumentasi yaitu memberikan perhatian dalam waktu pemberian obat. Mengidentifikasi pasien sebagai ”orang yang rentan terhadap hipertermi malignan” dalam rekam medis merupakan cara yang paling pasti mencegah terjadinya kembali hal tersebut pada pasien.
c. Trauma
Kedatangan pasien trauma di OK menyebabkan kesibukan aktifitas yang bertujuan untuk membantu dan menstabilkan pasien. Informasi yang paling penting yang harus didapat dan dicatat adalah mengidentifikasi pasien, memberitahu keluarga atau orang yang dekat lainnya, menanyakan kondisi medis sebelumnya, dan menanyakan adanya alergi obat. Evaluasi medis mencakup pemeriksaan sinar-X, aspirasi cairan, dan pemeriksaan laboratorium, yang mungkin perlu dilakukan di area OK. Korban trauma membutuhkan induksi anastesi yang cepat, yang sering memerlukan bantuan perawat circulating di samping tempat tidur.
Setelah berada dimeja operasi, cedera yang terjadi memerlukan pengkajian lebih lanjut, dan akan dimulai pembedahan. Merupakan hal yang sangat penting untuk mengisi catatan perawat tentang alat pemantau, asupan, dan haluaran, kehilangan dan pemberian darah, insersi implant dan pemasangan drai.
d. Forensic
Karakteristik korban criminal yang dimasukkan ke OK hamper sama dengan pasien trauma. Tetapi pada asuhan keperawatan pasien forensic, terdapat tanggungjawab untuk mengumpulkan dan melindungi bukti-bukti criminal. Bukti tersebut dapat berbentik fisik atau dalam bentuk informasi yang diberikan oleh pasien. Observasi bukti mencangkup pernyataan atau tindakan pasien atau orang yang menemaninya, barang-barang pasien yang dapat dilihat, dihitung atau dianalisis atau observasi situasi yang tidak wajar.
Dokumentasi harus spesifik, akurat, lengkap, dan mudah dibaca. Keterangan penting harus dicatat dalam bentuk kutipan. Luka harus digambarkan bengan gambar anatomi dan karakteristik yang spesifik. Barang-barang fisik harus ditandai dengan “specimen forensic” dan harus mencangkup nama pasien dan nomor identifikasi, tanggal dan waktu specimen tersebut dikumpulkan, jenis specimen, asal specimen, dan nama yang mengumpulkan specimen tersebut.
Disponsi specimen tersebut juga harus dicatat, termasuk nama stsf polisi yang mengambil specimen tersebut. Sifat yang tidak terduga dari situasi kekerasan tersebut membuet standarisasi rencana perawatan sulit dilakukan karena adanya berbagai macam cidera yang ditimbulkannya.
2.4 DOKUMENTASI RENCANA PERAWATAN
Semua alat dokumentasi perioperatif harus memiliki bagian identifikasi yang mencerminkan sudah tersedianya data demografi pasien yang terbaru, disertai tanggal dan waktu. Bagian ini mencangkup nama, alamat, nomor rekam medis, nomor jaminan social, usia, tanggal lahir, suku, jenis kelamin, agama, jenis asuransi, dan nama dokter yang memeriksa. Informasi lain yang harus ada dalam bagian ini adalah riwayat alergi, diagnosis prabedah, prosedur antisipasi, ahli bedah, metode anestesi, serta ahli anestesi dan anastesi.
Catat juga anggota tim bedah, termasuk identifikasi perawat scrub, circulating, dan relief. Selain itu waktu kedatangan pasien dikamar operasi, cara transportasi dan alat keamanan yang menyertainya merupakan hal penting dalam menentukan tingkat fungsi pasien prabedah.riwayat dan informasi fisik, hasil tes laboratorium, serta ketersediaan darah atau alat kusus juga harus dikonfirmasikan pada saat ini. Verifikasi tentang identifikasi pasien, prosedur yang akan dilakukan, bagian tubuh yang akan dioperasi (jika perlu) dan persetujuan pasien harus berkaitan dengan pembedahan yang akan dilakukan, catat juga tingkat kesadaran pasien, terutama pada saat peretujuan ditandatangani, sampai pasien berbicara pada ahli bedahnya yang berhubungan dengan pernyataan psikologis, serta laporan legal yang sering dibuat.
Informasi ini harus selalu di verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan dokumentasi. Format yang mudah digunakan dokumentasi adalah format yang menggunakan daftar periksa cepat yang disertai dengan ruang untuk keterangan evaluasi lebih lanjut.
Alat ini sangat penting untuk pendokumentasian pengkajian ulang selama proses perioperatif. Pengkajian dan observasi fisik pra bedah harus didokumentasikan pada format tinjauan system dengan dilengkapi dengan ruang yang cukup untuk mencatat diagnosis keperawatan yang dibuat selama evaluasi dan pemeriksaan pasien. Identifikasi diagnosis keperawatan yang umum terjadi pada semua pasien bedah mempermudah pembuatan alat dokumentasi yang konsisten yang berfokus pada area permasalahan tertentu, selai diagnosis yang diidentifikasi ada juga ruang yang disediakan untuk tanda tangan perawat, sepeti halnya tanda vital, cantumkanjuga dalam pengkajian tentang alat-alat infasif seperti kateter foley, jalur IV, trakeostomi, prostesa, atau alat bantu sensoris.

Friday, November 21, 2008

salam kenal

Rsapi SBUAH perKENALn krn dsitu da KNANGAN.

Syukuri sbuah HUBUNGAN krn disitu ada KERINDUAN.

SYANGI & jgn skti org yg kau CINTAI krn disitu ada HRAPAN.

Jka bleh QmengULANG WKTU.
AKU akn MENENTUkn siapa x INGIN Qtemui N x TIDAK ingn QTEMUI.
TAPI brtemu dnganMU BUKANlh suatu x patut dUBAH.

Sunday, November 16, 2008

Manfaat Teh Hitam

Benefit of black Tea
Black tea not strange again at life of indonesia society it became we are dayly drink. Indonesia familian with five biger of black tea produce . In the world. World tea production dominant by black tea with 78%.
Process black tea is fermentation manner full. That pregnancy so complet because other antioksidan katekin it's pregnant thea flavin too. Proces make black tea because antioksidan is katekin move to thea flavin. This thea flavin is black tea coloured reddish and felt fresh when drinking, pregnancy thea flavin is became black tea superior. The other that, it can increase nature antioksidan at body and have oksidan activity is more strong equal vitamin E and vitamin C.
With consumtion two cup a day black tea it very good for keep healt of heart and can help decrease accumulation of kolesterol can get 70% if we are consumtion eigh cup black tea every day.
Equal with mineral water. We just get water, black tea can drinking same with consumtion eight cup mineral water a day or 2 liter. For woman is pregnant suggest for not drinking thick tea more because that caracteristic bind some nutrient that is iron substance. So, mother easy struck of anemia.
Consumtion of tea good is sob and direct drinking. Can drink ready drink tea but we must attention saving process and tea good saving don't direct with ultraviolet.

Sebagai tugas b.inggris
AKPER PEMKAB PONOROGO
17 11 2008

Saturday, November 15, 2008

eutanasia

Mesin eutanasia yang digunakan untuk menyuntikkan obat-obatan mematikan dalam dosis tinggi. Layar komputer jinjing memandu pengguna melalui beberapa tahapan dan pertanyaan guna memastikan bahwa sipengguna telah benar-benar siap untuk dalam keputusannya tersebut. Suntikan terakhir kemudian dilakukan dengan bantuan mesin yang diatur dari komputer.[1]
Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah merupakan praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Terminologi
Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
Ditinjau dari sudut maknanya maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu eutanasia pasif, eutanasia agresif dan eutanasia non agresif
• Eutanasia agresif : atau suatu tindakan eutanasia aktif yaitu suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan seperti misalnya pemberian tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien.
• Eutanasia non agresif : atau kadang juga disebut autoeuthanasia (eutanasia otomatis)yang termasuk kategori eutanasia negatif yaitu dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan sipasien mengetahui bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Autoeutanasia pada dasarnya adalah suatu praktek eutanasia pasif atas permintaan.
• Eutanasia pasif : juga bisa dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif dimana tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit. Tindakan pada eutanasia pasif ini adalah dengan secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat ataupun meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun dengan cara pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin walaupun disadari bahwa pemberian morfin ini juga dapat berakibat ganda yaitu mengakibatkan kematian. Eutanasia pasif ini seringkali secara terselubung dilakukan oleh kebanyakan rumah sakit.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis, maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang atau keputusasaan keluargan karena ketidak sanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Ini biasanya terjadi pada keluarga pasien yang tidak mungkin untuk membayar biaya pengobatannya, dan pihak rumah sakit akan meminta untuk dibuat "pernyataan pulang paksa". Bila meninggal pun pasien diharapkan mati secara alamiah. Ini sebagai upaya defensif medis.
Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
• Eutanasia diluar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
• Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
• Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.
Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
• Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
• Eutanasia hewan
• Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela
Sejarah eutanasia
Asal-usul kata eutanasia
Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "eu" (= baik) and "thanatos" (maut, kematian) yang apabila digabungkan berarti "kematian yang baik". Hippokrates pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM.
Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".
Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat "bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.
Eutanasia dalam dunia modern
Sejak abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.
Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela.
Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.
Pada tahun 1937, eutanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.
Pada era yang sama, pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan eutanasia kepada dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan".
Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program" eutanasia terhadap anak-anak dibawah umur 3 tahun yang menderitan keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 ("Action T4") yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia diatas 3 tahun dan para jompo / lansia.[2]
Eutanasia pada masa setelah perang dunia
Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan eutanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap eutanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan eutanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena disebabkan oleh cacat genetika.
Praktek-praktek eutanasia zaman dahulu kala
Praktek-praktek Eutanasia yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat[3]:
• Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.
• Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman purba.
• Uruguay mencantumkan kebebasan praktek Euthanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
• Di beberapa negara Eropa, praktek eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
• Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian mencantumkan eutanasia sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
• Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktek medis, biasanya tidaklah pernah dilakukan eutanasia aktif, akan tetapi mungkin ada praktek-praktek medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.
Eutanasia menurut hukum diberbagai negara
Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia[4] dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark [5]
Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia, undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002 [6], yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.
Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.
Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.
Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia dinegara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".
Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia ( setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika ).
Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.[7]
Amerika
Eutanasia agresif dinyatakan ilegal dibanyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act)[8]. Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.
Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.[9] [10]
Sebuah lembaga jajak pendapat terkenal yaitu Poling Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya eutanasia [11]
Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 [12] menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.
Swiss
Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."
Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.
Inggris
Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor "kemungkinan hidup si bayi" sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran.
Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).
Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.[13]
Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut.
Ada 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)
Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995[14] yang dikategorikan sebagai "eutanasia aktif " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi)
Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.
Republik Ceko
Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.[15]
India
Di India eutanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia diluar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.[16]
China
Di China, eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang Mingcheng" meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People’s Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.[17]
Afrika Selatan
Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.[18]
Korea
Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang eutanasia di Korea, namun telah ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata eutanasia aktif.
Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (hospital treatment) termasuk tindakan eutanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.[19]
Eutanasia menurut ajaran agama
Dalam ajaran gereja Katolik Roma
Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan eutanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") [20] yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktek eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan “gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu.” Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: “Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung” (Evangelium Vitae, nomor 66)[21] [22]
Dalam ajaran agama Hindu
Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.
Karma adalah merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari "karma" yang buruk adalah menjadi penghalang "moksa" yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.
Ahimsa adalah merupakan prinsip “anti kekerasan” atau pantang menyakiti siapapun juga.
Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang didalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan “karma” buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.
Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan “karma” nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.[23]

Dalam ajaran agama Buddha
Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut diatas maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada “welas asih” ("karuna")
Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi “karma” negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut. [24]
Dalam ajaran Islam
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.[25]
Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.
Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .[26]
Eutanasia positif
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif)adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.[27]
Eutanasia negatif
Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.
Diantara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).[28]
Dalam ajaran gereja Ortodoks
Pada ajaran Gereja Ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa, upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan. Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.[29]
Dalam ajaran agama Yahudi
Ajaran agama Yahudi melarang eutanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan.[30]
Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia".[31] Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.[32]
Dalam ajaran Protestan
Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu pelaksanaan eutanasia.
Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :[33]
• Gereja Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut".
• Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.
Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.
Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.
Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut.
Beberapa kasus menarik
Kasus Hasan Kusuma - Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. [34]
Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).
Kasus Terri Schiavo

Terri Schiavo

Foto Terri Schiavo sebelum ia mengalami koma pada tahun 1990

Lahir 3 Desember 1963
Pennsylvania

Wafat 31 Maret 2005
Florida

Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktek dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.
Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-uupaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.
Kasus "Doctor Death"
Dr. Jack Kevorkian yang dijuluki ”Doctor Death”, seperti dilaporkan Lori A. Roscoe [35]. Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale[36] ,di California diduga puluhan pasien telah ”ditolong” oleh Kevorkian untuk menjemput ajalnya di RS tersebut. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi ”menolong” mereka. Tapi para penentangnya menyebut, apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.
Kasus rumah sakit Boramae - Korea
Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati (liver cirrhosis). Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. dr Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. 1 minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.[37]

Diposkan oleh agung gita prtatama di 23:11 0 komentar
Menciptakan belajar menjadi menyenangkan

Menciptakan belajar menjadi menyenangkan
Matematika itu Menyenangkan, juga Menguntungkan
Mendengar kata "matematika" , kening kebanyakan orang langsung berkerut. Di kepalanya terbayang angka-angka yang rumit dan susah dipecahkan. Di benaknya tergambar rumus-rumus yang sulit dihapal dan dimengerti.


Matematika juga kerap dipahami sebagai sesuatu yang mutlak, sehingga seolah-olah tak ada kemungkinan cara dan jawaban lain yang berbeda-beda. Ya, matematika diyakini sebagai formula yang serba pasti karena dia sudah terkenal sejak zaman lahirnya para penemu dengan nama "ilmu pasti"

Murid-murid yang mempelajari matematika di sekolah pun menerima pelajaran matematika sebagai sesuatu yang mesti tepat dan tak sedikit pun boleh salah. Pendeknya, baik di sekolah atau di rumah, matematika menjadi beban dan bahkan hal yang menakutkan.

Saat mengukur tinggi pohon, misalnya, tak tersedia jawaban "sekitar" --contohnya, "sekitar 10 meter". Kalau tak punya penggaris setinggi 10 meter, ya si pengukur mesti menentukan letak tempat dia berdiri dan berapa jaraknya dari pohon, lalu ia mesti mengambil busur dan menentukan berapa derajat sudut kemiringan pucuk pohon dengan titik tempat dia berdiri itu. Setelah itu ia mesti memakai rumus Phytagoras atau dalil kalkulus (sinus dan cosinus) sebagai alat pemberi kepastian tinggi pohon. Rumit.

Apakah Anda akan memaksakan kepastian-kepastian dalam ilmu ini kepada anak Anda yang baru saja (hendak) mengenal matematika? Jika ya, Anda telah membantu mempersiapkan buah hati Anda ke dalam kelompok calon pembenci matematika di masa depan. Dan menjadi benarlah apa kata filosof Bertrand Russell yang menyebut matematika sebagai "keindahan yang dingin".

Mary Pride, seorang ibu rumahtangga di Boston Amerika Serikat, yang menjadikan rumahnya sebagai tempat belajar home schooling menyarankan agar Anda segera menjauhkan segala image "mengerikan" matematika seperti yang berkembang saat ini dari hadapan anak.

Caranya, kata Mary Pride, matematika justru harus dikenalkan pada anak sedini mungkin. Jangan menunggu anak besar--misal hingga kelas 1 atau 2 SD. "Perkenalkan istilah matematika dan apa yang termasuk di dalamnya dengan cara yang menyenangkan. Buatlah kesan bahwa matematika itu menyenangkan, dan kalau perlu menguntungkan, " kata Pride.

Menguntungkan? Pride menganjurkan untuk memberi hadiah untuk setiap permainan matematika yang dibuat menjadi semacam lomba yang menyenangkan. Hadiah itu disarankan bukan berupa barang yang bisa merangsang anak konsumtif atau permen yang jika sering diberikan tak baik bagi kesehatan gigi anak.

"Tawarkan, misalnya, dongeng yang paling disukai anak untuk dibaca menjelang tidur atau berikan pilihan tempat yang disukai untuk berakhir pekan," ucapnya. "Jangan lupa ketika anak bisa menjawab pertanyaan, ia harus dipuji. Ibu-ibu sering lupa dan pelit memuji."

Matematika yang menyenangkan itu bisa disuguhkan dalam bentuk permainan, lagu-lagu yang diciptakan sendiri, gambar-gambar yang memadukan angka dengan hewan atau bunga dan buah, atau merangsang pengalaman anak untuk merasakan inderanya sendiri.

Jika di kebun Anda ada beberapa bunga yang bisa dijangkau anak, misalnya, ajaklah anak Anda untuk memegangnya sambil menghitung berapa jumlah bunga itu. Tak usah sampai lebih dari 10, 5 bunga pun yang dihitung sudah sangat bagus. Ajak anak mengucapkan hitungannya dengan suara yang keras. Ini akan melatih memori anak. Dengan menghitung, anak juga bisa merasakan halusnya bunga dan mengenal warna.

Atau ajaklah anak Anda menghitung jarinya sendiri. Hitunglah dari 1, 2 dan seterusnya, lalu dibalik dari belakang ke depan (dari angka yang tinggi kembali ke 1). Berulang-ulang. Menghitung jari tak usah buru-buru. Bikinlah lagu "menghitung jari" jika anak menunjukkan tanda-tanda bosan.

Lewat hitungan jari itu juga bisa dibikin permainan agar anak menghitung jumlah jempol (tangan dan kaki), telunjuk, atau ruas jari yang lain. Jika anak bisa menghitung dengan tepat, pujilah dan beri hadiah yang sudah Anda rencanakan. Dari sini anak bisa belajar menghitung dan sekaligus lebih mengenal anggota tubuhnya.

Pride juga menyarankan untuk mengajarkan bahasa asing sejak dini lewat permainan matematika yang menyenangkan itu. Saat anak menyebut "satu", kasih tahu dia ada bahasa lain selain bahasa Indonesia yang menunjuk 1. Tapi pengajaran bahasa asing itu dianjurkan untuk tak mengganggu tujuan sebenarnya untuk mendekatkan anak dengan matematika.

Sebelum bermain atau menyanyikan lagu untuk permainan itu jangan lupa untuk memberi tahu bahwa itu semua adalah "permainan matematika". Ini bermanfaat untuk menanamkan memori pada anak bahwa matematika itu menyenangkan.

Lewat permainan ini, Pride membuktikan bahwa anak perempuan yang menurut penelitian dikatakan lebih lambat mencerna matematika ketimbang anak laki-laki terbantahkan. "Lewat home schooling atau pengajaran di rumah, anak perempuan justru lebih cepat mencerna matematika daripada anak laki-laki, karena anak perempuan ternyata lebih mudah menyesuaikan game dan lagu-lagu "permainan matematika," katanya.

Memang, untuk menumbuhkan kecintaan anak-anak pada matematika, anak-anak lebih dulu perlu dirangsang untuk menyenangi angka. Setelah angka, Anda kemudian bisa menyuguhkan permainan "tambah-tambahan" , "pengurangan" dan sebagainya. Suguhkanlah permainan itu secara bertahap dan senantiasa menyenangkan.

Jika anak salah menjawab, Anda jangan pernah mencelanya atau memberi nilai buruk atau tak memberi hadiah sama sekali. Bagaimana pun anak-anak menyukai hadiah. Masalahnya, tinggal pilihkan hadiah apa untuk jawaban benar dan untuk jawaban yang "belum benar". "Anak-anak itu menyukai semua yang menguntungkan dan menyenangkan hatinya," kata Pride. Jadi cobalah di rumah.
Diposkan oleh agung gita prtatama di 21:59 0 komentar
demam typoid abdominalis

TYPHOID

Typoid adalah penyakit infeksi yang di sebabkan oleh Salmonella typhosa atau Salmonella typhi A, B, atau C. Penyakit ini mempunyai tanda-tanda khas berupa perjalanan yang cepat yang berlangsung lebih kurang 3 minggu di sertai dengan demam, gejala-gejala perut, pembesaran limpa dan erupsi kulit 1. Penyakit ini termasuk dalam penyakit daerah tropis, dan penyakit ini sangat sering di jumpai di Asia.

Di dunia pada tanggal 27 September 2005 sampai dengan 11 Januari 2007 WHO mencatat sekitar 42.564 orang menderi tifoid dan 214 orang meninggal 4. penyakit ini biasanya menyerang anak-anak usia pra sekolah maupun sekolah akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga menyerang orang dewasa.

ETIOLOGI

Penyebab utama dari penyakit ini adalah kuman Salmonella typhosa, Salmonella typhi, A, B, dan C. Kuman ini banyak terdapat di kotoran, tinja manusia, dan makanan atau minuman yang terkena kuman yang di bawa oleh lalat. Sebenarnya sumber utama dari penyakit ini adalah lingkungan yang kotor dan tidak sehat. Tidak seperti virus yang dapat beterbangan di udara, bakteri ini hidup di sanitasi yang buruk seperti lingkungan kumuh, makanan, dan minuman yang tidak higienis. "Dia masuk ke dalam tubuh melalui mulut, lalu menyerang tubuh, terutama saluran cerna.

MANIFESTASI KLINIS

Proses bekerjanya bakteri ini ke dalam tubuh manusia cukup cepat, yaitu 24-72 jam setelah masuk, meski belum menimbulkan gejala, tetapi bakteri telah mencapai organ-organ hati, kandung empedu, limpa, sumsum tulang, dan ginjal. Rentang waktu antara masuknya kuman sampai dengan timbulnya gejala penyakit, sekitar 7 hari. Gejalanya sendiri baru muncul setelah 3 sampai 60 hari. Pada masa-masa itulah kuman akan menyebar dan berkembang biak 5. Organ tubuh lalu merangsang sel darah putih mengeluarkan zat interleukin. Zat inilah yang akan merangsang terjadinya demam.

KOMPLIKASI

Kantong empedu dapat meradang dan membesar. Di sana kuman dapat berkumpul dan menetap pada penderita. Orang ini di sebut carier dan merupakan sumber penyakit. Penyakit ini bisa juga mengenai daerah hati bahkan bisa berefek pada kejiwaan. Sebenarnya yang paling berbahaya dari penyakit ini adalah apabila terjadi kebocoran usus. Apabila terjadi maka yang harus dilakukan adalah mengoperasinya 5.

DIAGNOSIS

Gambaran klinis klasik yang umum ditemui pada penderita demam tifoid adalah :

1. Minggu pertama, demam lebih dari 40°C, nadi yang lemah bersifat dikrotik, dengan denyut nadi 80-100 per menit 2.

2. Minggu kedua, suhu tetap tinggi, penderita mengalami delirium, lidah tampak kering mengkilat, denyut nadi cepat. Tekanan darah menurun dan limpa dapat diraba 2.

3. Minggu ketiga,

Æ Jika keadaan membaik : suhu tubuh turun, gejala dan keluhan berkurang 2.

Æ Jika keadaan memburuk : penderita mengalami delirium, stupor, otot-otot bergerak terus, terjadi inkontinensia alvi dan urine. Selain itu terjadi meteorisme dan timpani, dan tekanan perut meningkat, disertai nyeri perut. Penderita kemudian kolaps, dan akhirnya meninggal dunia akibat terjadinya degenerasi mikardial toksik 2.

4. Minggu keempat, bila keadaan membaik, penderita akan mengalami penyembuhan meskipun pada awal minggu ini dapat dijumpai adanya pneumonia lobar atau tromboflebitis vena femoralis 2,3.

Diagnosis mikrobiologis merupakan metode diagnosis yang paling spesifik. Kultur darah dan sum-sum tulang positif pada minggu pertama dan kedua, sedang minggu ketiga dan keempat kultur tinja dan kultur urin positif 2.

PERAWATAN

Penderita tifus perlu dirawat dirumah sakit untuk isolasi ( agar penyakit ini tidak menular ke orang lain ). Penderita harus istirahat total minimal 7 hari bebas panas. Istirahat total ini untuk mencegah terjadinya komplikasi di usus. Selama perawatan, penderita juga harus diberikan obat-obatan untuk mengurangi gejala-gejala yang dialami penderita, seperti panas, sakit kepala, mual, dsb. Untuk sementara, makanan yang dikonsumsi adalah makanan lunak dan tidak banyak berserat. Sayuran dengan serat kasar seperti daun singkong harus dihindari, jadi harus benar-benar dijaga makanannya untuk memberi kesempatan kepada usus menjalani upaya penyembuhan 5.

Kesembuhan penderita penyakit ini dipengaruhi berbagai hal, di antaranya adalah umur, keadaan umum, tingkat kekebalan penderita, jumlah dan daya infeksi kuman yang masuk tubuh, serta cepat dan tepatnya pengobatan

Istirahat (tidur telentang) sepanjang hari adalah sangat penting, agar tidak

terjadi komplikasi seperti usus yang berdarah dan atau pecah. Penderita

diizinkan berjalan hanya ingin buang air besar (BAB).

PENGOBATAN

Obat untuk penyakit ini adalah antibiotika golongan Chloramphenicol dengan dosis 3-4 x 500 mg/hari; pada anak dosisnya adalah 50-100 mg/kg berat badan/hari. Jika hasilnya kurang memuaskan dapat memberikan obat seperti 2 :

Æ Tiamfenikol, dosis dewasa 3 x 500 mg/hari, dosis anak: 30-50 mg/kg berat badan/hari.

Æ Ampisilin, dosis dewasa 4 x 500 mg, dosis anak 4 x 500-100 mg/kg berat badan/hari.

Æ Kotrimoksasol ( sulfametoksasol 400 mg + trimetoprim 80 mg ) diberikan dengan dosis 2 x 2 tablet/hari.

PENCEGAHAN

Lingkungan hidup

Æ Harus menyediakan air yang memenuhi syarat. Misalnya, diambil dari tempat yang higienis, seperti sumur dan produk minuman yang terjamin. Jangan gunakan air yang sudah tercemar. Apabila menggunakan air yang harus dimasak terlebih dahulu maka dimasaknya harus 1000C.

Æ Menjaga kebersihan tempat pembuangan sampah.

Æ Upayakan tinja dibuang pada tempatnya dan jangan pernah membuangnya secara sembarangan sehingga mengundang lalat karena lalat akan membawa bakteri Salmonella typhi. Terutama ke makanan.

Æ Bila di rumah banyak lalat, basmilah hingga tuntas.



DIRI SENDIRI

Æ Imunisasi dengan vaksin monovalen kuman Salmonella Typhi 2.

Æ Menemukan dan mengawasi pengidap kuman (carrier). Pengawasan diperlukan agar dia tidak lengah terhadap kuman yang dibawanya. Sebab jika dia lengah, sewaktu-waktu penyakitnya akan kambuh.

Æ Daya tahan tubuh juga harus ditingkatkan ( gizi yang cukup, tidur cukup dan teratur, olah raga secara teratur 3-4 kali seminggu). Hindarilah makanan yang tidak bersih. Belilah makanan yang masih panas sehingga menjamin kebersihannya. Jangan banyak jajan makanan/minuman di luar rumah.

Daftar Pustaka

1. Samsuridjal Djauzi, Panduan Hidup Sehat, Dari Soal Alergi Sampai Gemuk, cet.1, Jakarta : penerbit buku kompas, 2005.

2. Soedarto, Sinopsis Kedokteran Tropis, cet.1, Surabaya : Airlangga Universitas Press, 2007.

3. Soedarto, Penyakit – Penyakit Infeksi di Indonesia, cet.IV, Jakarta : Widya Medika, 1996.

4. http://www.who.int/csr/don/2005_01_19/en/index.html

5. http://digilib.itb.ac.id/gdi.php?mod=browse&op=read&id=jbpti+bpd-gdi-s2-1996-muktinings-1815&q=research

PENUGASAN MAKALAH

TYPHOID

OLEH :

AKADEMI KEPERAWATAN

PEMERINTAH KABUPATEN

PONOROGO

2008

hari telah (kesaksian buat orang yang kusayangi)

Hari telah redup berkubang debu bertabur
Semenjak tinggal bayang mengenang sekaran bunga
: pada sosok telah berpulang
Masih tergema mutiara nasihat ; semasa dulu binar bintang bercahaya
Melukis pada gurat kanvas yang terkoyak rindu

Hari telah beranjak mengejar jejak, tersapu luka menghulu jiwa
Namun diam masih menjebak pilu, tertancap duri diam-diam menikam
Hingga luka tetap menganga menyebar perih, ke sekujur tubuh terbujur sendu
Bersama rintih tangis menggenang basah perlahan
: yang tak lekas terhapus sejak kehilangan

Hari telah sering menegur sapa pada langit telah lama muram
Bercerita tentang naskah drama kehidupan ; yang tak jelas beralur suka atau duka
Menawarkan lakon pengganti sang sosok ; yang kini masih diam bersamayam ruhnya
Dalam jiwa bunda dan empat dewi merindukan kehangatanya lagi ; yang telah terkubur tenang
Lirih suara bisu berontak menolak sosok siapapun ingin menempati
Tak rela bila kasih yang masih lekat menyekat, akan terhapus oleh sosok lain selainnya
Walau bersorak caci tingkah saudara mengujat merasa seperti dewa
Walau serasa menusuk jantung makian mereka yang tak mengerti

Hari telah beranjak pulang ke peraduan petang
Dan engkau harus tetap merajut benang hidupmu
Pada selembar kain esok kelak kan kau sulam masa depanmu
: dengan jubah ketegeran nurani, untuk bisa bangkit dari luka
Demi bundamu…
Demi adik-adikmu..
Juga demi ayahmu disana…

hari ini engkau ulang tahun

Hari ini engkau ulang tahun ….
tepat untuk ke-20 kalinya engkau disapa hari yang istimewa ini
ini adalah langkah barumu untuk merajut esok indahmu
untuk mewujud cita serta rangkaian mimpimu
ini adalah awal harimu untuk engkau tersenyum pada embun dan senjamu
untuk membelai setiap harapan dan asamu

hari ini engkau ulang tahun….
walau semalam terasa sepi dan sunyi untuk kita rayakan
tapi terdengarkan disana sorak rerumputan terbangun memberimu selamat
di antara temaram bercahaya kunang yang menjadi penerang pesta semalam
dan nyanyian kidung berawan rembulan mengajak bintang-bintang
untuk mendendang gemuali irama bahagia di jiwamu

hari ini engkau ulang tahun….
tak ada kado terindah yang bisa aku hadiahkan kecuali
ihlas rasa cinta dan tulus kasih sayang ini….
yang terbingkis dalam sepasang cincin
untukmu juga untukku….
yang aku harap nantinya hati kita semakin tereratkan
jiwa kita semakin tersatukan ….
sekarang … sampai nanti…
hingga batas masa yang tak aku tahu itu..
atau untuk selamanya hingga tersemayam bersama ruh penuh cinta…

hari ini engkau ulang tahun….
do’aku ada untuk setiap langkahmu
untuk setiap impian dan anganmu esok nanti
semoga engkau yang telah menjadi bagian dari diri ini
tetap menjadi yang terindah di istana ruang jiwaku
semoga cinta ini akan semakin tumbuh menguatkan aku
menerangi dan menjadi cahaya di setiap jalanku
dan semoga engkau akan memiliki cintaku seutuhnya
sebagaimana aku telah memliki cintamu sepenuhnya

seketsa cinta

di bilik jendela jiwa aku mengintip setiap sunyi
setiap kali tegak berdiri hati yang berkaca - kaca
ketika mengucap tak bisa rela dengan kehendak pertigaan fajar
dalam diam pandang menatap bisu tak akan terdengarkan bisik
hanya tertoreh sedikit rasa rindu menganyam sepi

bukan kata suci ingin terlantun seperti firman dan sabda
tapi do’aku yang berlanjut tak terhenti hingga terlelap
untuk tahta tertinggi jiwa singgah termegah cinta
cinta yang begitu ingin terjaga terabadikan masa dan waktu yang tak usang
hingga esok beribu malam yang tak kan lagi ada rintih sepi terpojokkan

karena harapa diri cinta akan menguatkan
bukan melemahkan lalu merapuhkan
karena mimpi sekejap mungkin terajaibkan nyata sebenarnya
bukan sekadar buaian untuk indah sementara
karena engkau memang benar sebenar benarnya telah menjadi cinta
cinta sesungguhnya yang telah aku tempatkan di kedudukan tertinggi jiwa

Friday, November 14, 2008

doa-doa cinta

untukmu semoga kan abadi
kasih ihlas cinta semoga kan terjaga;
itulah dua senandung harap setiap kali terucap sebelum lelap mimpiku

untukku semoga kan terkuatkan cinta
keindahan terindah cinta semoga tak kan kusam oleh waktu;
itulah dua sapaan kata yang mengawali awal aku terjaga

untuk kita semoga kan tersatukan hingga masa nanti
perbedaan terlahirkan untuk kita semoga tak akan memisahkan;
itulah dua lantun do’a yang setiap nafas terhembus aku ucap

semoga….
kita………

kita……..
semoga….

terkuatkan oleh waktu dan masa….
tersatukan oleh kesaksian bumi dan langit ….
dan terabadikan oleh cinta ……

masih bljr

hai saudaraku semua bantu lah aku dalam blajar menggunakan blog ini. . .